Blog inspirasi buat Anda

Hukum Menjual Kulit Hewan Qurban

Pertanyaan 1 :
Adakah ulama'  yang memperbolehkan menjual kulit binatang korban ?

Jawaban :
Pertama,

Menurut madzhab Syafi'i menjual kulit hewan qurban, baik itu qurban nadzar ( qurban wajib ) atau qurban sunat hukumnya harom, dan jual belinya dianggap tidak sah apabila yang menjualnya adalah mudhohi (orang yang berqurban ) atau orang kaya yang menerimanya. Selain itu ia wajib menggantinya apabila dijual kepada selain mustahiq ( orang yang berhak menerima ), dan apabila dijual kepada mustahiq maka ia wajib mengembalikan uangnya dan daging/kulit yang telah diterima menjadi sodaqoh. Sedangkan apabila yang menjualnya adalah faqir miskin yang menerimanya maka hal ini diperbolehkan dan jual belinya dihukumi sah.
Pendapat  yang melarang penjualan kulit hewan qurban juga merupakan pendapat madzhab Maliki dan madzhab Hanbali. Ibnu Al-Mundzir juga meriwayatkan pendapat ini dari Atho', An-Nakho'i, Ishaq. Jadi, mayoritas ulama' menyatakan bahwa menjual kulit hewan qurban itu tidak diperbolehkan. Ketentuan hukum ini berdasarkan hadits nabi ;
عَنْ عَلِيٍّ، قَالَ: أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا، وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا، قَالَ: نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

"Dari Ali, beliau berkata : "Rosululloh memerintahkanku untuk mengurusi hewan kurban beliau. Aku pun lantas membagikan dagingnya, kulitnya dan pakaiannya. Beliau memerintahkanku untuk tidak memberi upah kepada jagal dari hewan kurban, sedikit pun. Beliau bersabda, 'Kami akan memberi upah untuk jagal dari harta kami yang selainnya.'' ( Shohih Muslim, no.1317 )
Kedua,
Imam Haromain, salah seorang ulama' madzhab Syafi'i menceritakan bahwa penulis kitab "At-Taqrib" meriwayatkan satu pendapat yang ghorib ( asing ) yang memperbolehkan menjual kulit hewan qurban. Madzhab Hanafi juga memperbolehkan menjual kulit qurban, tapi hukumnya makruh. Namun hukum makruh tersebut hilang apabila uang dari hasil penjualan kulitnya disedekahkan menurut pendapat Syekh Muhammad.
Salah satu alasan ulama' yang memperbolehkan menjual kulit hewan qurban adalah meng-qiyas-kannya dengan kebolehan memakan sebagian daging tersebut bagi orang yang berqurban. Ibnu Al-Baththol dalam  kitab beliau, Syarah Shohih Bukhori menjelaskan bahwa alasan ini tidak bisa diterima, sebab hukum asal dari sesuatu yang sudah dikeluarkan untuk tujuan ibadah tidak boleh diambil kembali kecuali terdapat dalil yang memperbolehkannya. Dan masalah ini tentu berbeda dengan kebolehan memakan sebagian dagingnya, sebab hal itu memang diperbolehkan karena memang terdapat dalil yang memperbolehkannya.
Kesimpulannya, terdapat satu pendapat dari salah satu ulama' madzhab Syafi'i yang memperbolehkan menjual kulit hewan qurban, namun pendapat ini adalah pendapat ghorib. Madzhab Hanafi juga memperbolehkan menjual kulit qurban, namun hukumnya makruh, dan hukum makruh tersebut hilang apabila kulitnya disedekahkan. Wollohu a'lam.
( Oleh : Mbah Cemeng, Siroj Munir, Muh KHolili Aby Fitry, Sunde Pati dan Brandal Loka Jaya )

Referensi :
1. Al-Majmu', Juz : 8  Hal : 418-19
2. Hasyiyah As-Syarqowi, Juz : 2   Hal : 21
3. Tarsyihul Mustafidin, Hal : 201
4. Hasyiyah Al-Bajuri, Juz : 2  Hal : 301
5. Mauhibah Dzawil Fadlol, Juz : 4  Hal : 295
6. Kifayatul Akhyar, juz II, hal. 295
7. Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, Juz : 7  Hal : 98
8. Roddul Mukhtar Ala Durril Mukhtar, Juz : 6  Hal : 328 ( Madzhab Hanafi )
9. Syarah Bukhori Li Ibnu Baththol, Juz : 4  Hal : 391

Petanyaan 2 :
 
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Ustadz yang dirahmati Allah. Ada yang bilang panitia penyembelihan hewan qurban diharamkan menjual kulit hewan. Pertanyaan saya : apa dasar dari larangan itu dan apa akibatnya bila dilanggar? Apakah larangan ini bersifat mutlak atau ada khilafiyah di dalamnya?

Jawab:
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Dasar pelarangan untuk menjual bagian tubuh hewan qurban adalah sabda Rasulullah SAW sendiri.

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Orang yang menjual kulit hewan qurban, maka tidak ada qurban baginya. (HR. Al-Hakim)

Kalau kulitnya saja haram untuk dijual, maka apalagi dagingnya. Dan penjelasan atas ketidak-bolehan seorang yang menyembelih hewan qurban untuk menjual kulitnya bisa kita dapati keterangannya dalam beberapa kitab. Antara lain kitab Al-Mauhibah, Busyral-Kariem, Fathul Wahhab dan juga Asnal Matalib.[1]

Selain larangan dari hadits di atas, ’illat kenapa menjual bagian tubuh hewan udhiyah dilarang adalah karena hewan qurban disembahkan sebagai bentuk taqarrub pada Allah yaitu mendekatkan diri pada-Nya. Maka sesuatu yang sudah diserahkan kepada Allah tentu tidak boleh diperjualbelikan.
Meski tidak boleh diperjual-belikan, namun bukan berarti hewan itu dibiarkan saja membusuk. Oleh karena itu siapa saja boleh memakannya, orang miskin, orang kaya, termasuk pihak yang berqurban sendiri pun juga disunnahkan ikut memakannya. Yang penting jangan dijual.
Kira-kira mirip dengan wakaf masjid. Siapa saja boleh shalat di masjid itu termasuk yang mewakafkan hartanya. Yang penting masjid itu jangan dijual. Dan siapapun tidak boleh menjualnya.
Larangan menjual hasil sembelihan qurban adalah pendapat para Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad. Imam Asy-Syafi’i mengatakan :
Hewan qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah). Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan qurban. Barter antara hasil sembelihan qurban dengan barang lainnya termasuk jual beli.
Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat dibolehkannya menjual hasil sembelihan qurban, namun hasil penjualannya disedekahkan.
Akan tetapi, yang lebih selamat dan lebih tepat, hal ini tidak diperbolehkan berdasarkan larangan dalam hadits di atas dan alasan yang telah disampaikan.
Catatan penting yang perlu diperhatikan: Pembolehan menjual hasil sembelihan qurban oleh Abu Hanifah adalah ditukar dengan barang karena seperti ini masuk kategori pemanfaatan hewan qurban menurut beliau. Jadi beliau tidak memaksudkan jual beli disini adalah menukar dengan uang. Karena menukar dengan uang secara jelas merupakan penjualan yang nyata.
Sehingga tidak tepat menjual kulit atau bagian lainnya, lalu mendapatkan uang sebagaimana yang dipraktekan sebagian panitia qurban saat ini. Mereka sengaja menjual kulit agar dapat menutupi biaya operasional atau untuk makan-makan panitia.
Apakah terlarangnya menjual kulit hewan qurban ini sudah mutlak?
Tentang menjual kulit qurban, para ulama berbeda pendapat:
Pertama: Tetap Terlarang
Ini pendapat mayoritas ulama berdasarkan hadits di atas. Inilah pendapat yang lebih kuat karena berpegang dengan zhahir hadits (tekstual hadits) yang melarang menjual kulit sebagaimana disebutkan dalam riwayat Al Hakim. Berpegang pada pendapat ini lebih selamat, yaitu terlarangnya jual beli kulit secara mutlak.
Kedua: Boleh Dengan Syarat
Syaratnya adalah asalkan ditukar dengan barang juga dan bukan dengan uang. Yang berpendapat seperti ini di antaranya adalah Abu Hanifah.
Namun sebenarnya pendapat ini terbantah karena tukar menukar juga termasuk jual beli. Pendapat ini juga telah disanggah oleh Imam Asy Syafi’i sendiri. Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Aku tidak suka menjual daging atau kulitnya. Barter hasil sembelihan qurban dengan barang lain juga termasuk jual beli.”[2]
Ketiga: Boleh Secara Mutlak
Ini pendapat Abu Tsaur sebagaimana disebutkan oleh An-Nawawi. Pendapat ini jelas lemah karena bertentangan dengan zhahir hadits yang melarang menjual kulit.
Sebagian ulama membolehkan kalau yang menjual adalah fakir miskin. Uang hasil penjualannya 100% milik mereka. Sedangkan panitia tetap terlarang untuk menjualnya. Panitia cukup menyerahkan kulit itu kepada fakir miskin, lalu mempertemukan mereka dengan pembeli kulit, dan biarkan kedua belah pihak bertransaksi.
[1] Al-Mauhibah jilid halaman 697, kitab Busyral-Kariem halaman 127, kitab Fathul Wahhab jilid 4 halaman 196 dan juga kitab Asnal Matalib jilid 1 halaman 125.
[2] Al-Umm, jilid 2 hal. 351

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustadz Ahmad Sarwat, Lc.,MA
Direktur Rumah Fiqh Indonesia

Tag : Agama, Discovery, Info
0 Komentar untuk "Hukum Menjual Kulit Hewan Qurban"

Back To Top